bebeshabis| Tanjung Pandan Belitung ~~ Dua (2)Orang Oknum wartawan berinisial IR dan W ditangkap aparat Anggota Satreskrim Polres Belitung bersama Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Belitung, setelah kedapatan melakukan pemerasan terhadap korbannya Direktur Utama RSUD Dr.H.Marsudi Juddono.
Dalam melakukan aksinya, pelaku mengancam akan membuat/menaikkan berita negatif terkait proyek yang sedang berjalan di RSUD tersebut Jika korban enggan memberikan(menyerahkan-red) sejumlah uang kepada ke dua pelaku tersebut.
“Kedua pelaku Sudah kami amankan karena mengancam akan beritakan sesuatu. Kalau mau tidak ada peningkatan, suruh serahkan uang,” terang Kepala Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Belitung, Riki Guswandri,SH melalui Pressrilis nya yang diterima media ini (11/08/2023).
Riki Guswandri,SH mengungkapkan,penangkapan kedua pelaku dilakukan setelah keduanya meminta uang kepada Direktur Utama RSUD Dr.H.Marsidi Juddono dan mengintimidasi dengan ancaman akan menaikkan berita terkait proyek yang sedang berjalan.
“Di ancam dengan intimidasi akan menaikkan berita negatif kedua pelaku meminta sejumlah uang oleh Direktur Utama RSUD hanya di berikan 500.000/Amplop,” jelas Riki Guswandri,SH.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Belitung itu menuturkan, perkara yang digunakan sebagai ancaman kepada korban adalah dugaan pungutan liar terhadap pelaksanaan Proyek Pembangunan RSUD.
“Kedua Pelaku menganggap ada permasalahan dalam proyek tersebut Tapi kan tidak terbukti, terus kenapa yang diperas jadi Direktur Utama, yang mau dimintai (uang),”Tambahnya.
Hingga berita ini ditulis, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait aksi pemerasan yang dilakukan,sayang dalam rilis yang diterima tidak disebutkan nama media kedua pelaku.
Sekedar Informasi kedua pelaku bisa terjerat pasal 368,369,335 Jo Pasal 53,55 dan Pasal 64 KHUP dengan Ancaman 9 Tahun Penjara***tim/red/R21