-
PANGKALPINANG Bebeshabis.com. Di balik deru raungan mesin excavator long arm buatan Caterpillar yang merobek lumpur pekat di dasar embung Jembatan 12, Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang—tak jauh dari kompleks sekolah SDN 3 Pangkalpinang—tersimpan praktik culas yang terstruktur dan masif. Proyek yang digadang-gadang sebagai kegiatan “Operasi dan Pemeliharaan Embung dan Penampung Air Lainnya” milik Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Pangkalpinang diduga kuat telah berubah menjadi ajang komersialisasi material negara secara ilegal.
Material sedimentasi lumpur hitam hasil pengerukan sungai dan embung, yang secara sah berkategori Barang Milik Daerah (BMD), diperjualbelikan secara bawah tangan seharga Rp60.000 per truk. Celakanya, armada pengangkut bisnis haram ini diduga memanfaatkan fasilitas negara: mobil dinas operasional berpelat merah.
Pengakuan di Lapangan: “Langsung Saja ke Ibu Kabid SDA”
Praktik jual beli barang milik publik ini terkuak saat Tim Investigasi Ivounk Media Cyber melakukan penelusuran lapangan di lokasi proyek Kacang Pedang. Seorang operator excavator mini tanpa ragu mengakui adanya transaksi penjualan muatan lumpur tersebut.
”Sedimen lumpur hitam ini dijual Rp60.000 per truk. Kalau alat beratnya sendiri disewa oleh pemilik lahan,” ungkap operator tersebut blak-blakan di lokasi pengerukan.
Kejanggalan kian menguat saat konfirmasi dilakukan kepada pengemudi truk armada pengangkut serta pengawas proyek di lapangan. Tidak ada transparansi anggaran maupun papan informasi resmi bernilai nominal proyek (plang proyek), selain papan penunjuk kegiatan generik yang dipaku ala kadarnya di pohon.
”Langsung saja ke Ibu Rofika selaku Kabid SDA PU Kota Pangkalpinang. Begitu juga soal anggaran dan plang proyek, saya hanya pengawas yang ditempatkan di sini. Soal ada jual beli dan harga, silahkan ke kantor saja. Ini swakelola, tidak pernah ada plang proyek,” ujar pengawas lapangan dengan nada dingin dan menghindar.
Warga Terjerat Teror Debu dan Simalakama Lumpur
Dampak buruk proyek tak berizin transparansi ini langsung menghantam warga pemukiman sekitar. Lumpur pekat hasil pengerukan yang diangkut truk kerap dijual dan ditumpuk untuk menembok halaman-halaman rumah warga. Bukannya menyelesaikan masalah, material tersebut justru mendatangkan ancaman kesehatan dan keselamatan.
Salah seorang warga terdampak yang ditemui di sekitar lokasi mengungkapkan kekecewaan mendalam atas pembiaran ini:
”Kalau cuaca panas dan kering, ceceran lumpur di jalan dan halaman ini berubah jadi debu pekat. Napas kami sesak, anak-anak mulai batuk-batuk dan terganggu kesahatannya. Tapi kalau hujan turun, jalanan berubah jadi licin seperti minyak. Kami saban hari waswas ada yang jatuh kecelakaan,” keluh warga setempat.
Suara Lantang Ormas Brigade 571 Trisula Macan Putih
Penyalahgunaan kewenangan dan komersialisasi aset publik ini memantik amarah jajaran pengurus Ormas Brigade 571 Trisula Macan Putih Bangka Belitung. Mereka menilai aksi penjarahan material negara menggunakan fasilitas dinas adalah delik korupsi telanjang.
Evan Satriady, Ketua Ormas Brigade 571 Trisula Macan Putih Babel, menegaskan bahwa sedimentasi hasil pengerukan negara tunduk pada regulasi perbendaharaan daerah:
”Material proyek negara memiliki mekanisme penghentian dan pemanfaatan yang ketat. Jika bernilai ekonomis, seluruh hasil penjualannya wajib disetorkan utuh ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau pendapatan daerah melalui lelang resmi. Ketika lumpur tersebut dijual secara ilegal di bawah tangan menggunakan truk dinas, itu adalah tindak penggelapan dalam jabatan dan pencurian kekayaan negara!” tegas Evan.
Senada dengan Evan, Dimas “Si Garang Garang”, Panglima Anti Korupsi Brigade 571 Trisula Macan Putih Babel, menuding ada konspirasi sistematis di tubuh birokrasi:
”Ini bukan lagi kenakalan oknum, ini mafia! Pelat merah yang dibeli dari tetes keringat rakyat dipakai untuk merampok kekayaan rakyat sendiri. Kami minta Kejaksaan dan Tipidkor Polda Babel segera turun memeriksa Kabid SDA dan seluruh rantai komando proyek ini. Jangan biarkan pelat merah kebal hukum!” seru Dimas garang.
Sementara itu, M. Kurnia, Wakil Ketua Brigade 571 Trisula Macan Putih Babel, menyoroti ketiadaan transparansi publik dalam pelaksanaan swakelola tersebut:
”Di balik deru mesin excavator long arm yang merobek lumpur hitam di dasar sungai Jembatan 12 dekat SDN 3 Pangkalpinang ini, tersimpan praktik culas yang menggerogoti uang rakyat. Tanpa plang proyek, tanpa kejelasan nilai anggaran, ini adalah ladang gelap yang sengaja diciptakan untuk memicu kebocoran keuangan negara,” tegas M. Kurnia.
Jerat Hukum Berlapis: Dari UU Tipikor Hingga KUHP
Penjualan aset negara tak berizin serta penyalahgunaan kendaraan operasional dinas membuka pintu pidana lebar-lebar bagi para pelaku yang terlibat. Berdasarkan penelusuran hukum, aksi ini memenuhi unsur pelanggaran sejumlah regulasi berat:
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Pasal 2 & Pasal 3: Mengancam setiap orang atau pejabat yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain, serta menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan yang merugikan keuangan negara (Ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun).
Pasal 8: Mengancam pegawai negeri atau orang selain pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan publik yang dengan sengaja menggelapkan uang atau barang yang dikuasai karena jabatannya.
UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Pasal 62 & Pasal 63: Menegaskan kewajiban ganti rugi atas setiap kerugian negara/daerah akibat perbuatan melawan hukum atau kelalaian pejabat publik.
PP No. 28 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD)
Penyalahgunaan fasilitas dinas untuk kepentingan komersial pribadi/golongan mengikat sanksi administratif berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai ASN, di luar tuntutan pidana.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
Apabila melibatkan pihak ketiga atau kontraktor swasta, perbuatan ini diseret melalui Pasal 372 (Penggelapan) dan Pasal 374 (Penggelapan dalam Jabatan) dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Asas Keberimbangan Berita (Cover Both Sides)
Sesuai Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) mengenai independensi, akurasi, dan asas keberimbangan berita, Redaksi Ivounk Media Cyber telah melakukan upaya konfirmasi kepada Kabid SDA Dinas PU Kota Pangkalpinang, Rofika, sebagaimana yang ditunjuk oleh pengawas dan operator di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menanti tanggapan resmi dan memberikan ruang Hak Jawab serta Hak Koreksi penuh kepada Kepala Bidang SDA Dinas PU Kota Pangkalpinang maupun Dinas Pekerjaan Umum Kota Pangkalpinang untuk mengklarifikasi dugaan komersialisasi lumpur sedimentasi dan penggunaan fasilitas dinas tersebut.
Tabuh Genderang Perang
Fasilitas negara tidak boleh berubah fungsi menjadi kendaraan kejahatan birokrasi. Masyarakat diimbau aktif mengawasi dan melaporkan pergerakan armada dinas yang mencurigakan ke aparat penegak hukum (Kejaksaan, Tipidkor Kepolisian) serta kanal aduan resmi negara (LAPOR!).
Hukum harus ditegakkan, tanpa pandang bulu dan tanpa menyisakan bekas!
BANCAKAN HARAM DI DASAR EMBUNG: MAFIA SEDIMEN SERET PELAT MERAH PU PANGKALPINANG