MEDIA ONLINE BEBESHABIS.COM
Pimpinan Umum:
KURI SUTIAWAN
Wakil Pimpinan Umum :
RINTAN KALINA
Dewan Redaksi:
Iguswan Saputra
Pimpinan Redaksi
Agus Basarudin
Wakil Pimpinan Redaksi:
AGUS TOMI JEPISA, A.Md
Redaktur:
JACKSEN-007,
PERWAKILAN WILAYAH ACEH
Ari Dul
PERWAKILAN WILAYAH SUMSEL
Johan
PERWAKILAN WILAYAH JAKARTA
Andi
PERWAKILAN BABEL
Kaperwil:
Anugerah A.A
Biro Pangkalpinang:
Biro Bangka Tengah:
Biro Bangka Selatan:
Biro Bangka Barat :
Biro Belitung:
Sueb Simanungsong
Biro Belitung Timur:
Rey Sinaga
Biro Bangka:
Zozi Resci Agustriansyah
Reporter:
Duta
Media online bebeshabis.com mematuhi UU pers No. 40 Tahun 1999, Mengacu Pada Pasal 5 ayat (2) UU Pers: Pers wajib melayani Hak Jawab.
Bentuk perlindungan hukum bagi wartawan bebeshabis.com dalam menjalankan profesi yaitu adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
Dalam menjalankan tugas sesuai kode etik Pers reporter bebeshabis.com Dibekali Tanda Pengenal Anggota (KTA), dan Surat Tugas Liputan resmi tercantum di Buku Redaksi.
Jika ada yang mengatasnamakan dirinya wartawan BEBESHABIS.com Namun tidak tercantum dalam Buku Redaksi, diluar tanggung Jawab REDAKSI dan silahkan laporkan ke pihak yang berwajib.
Untuk difahami Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.