Redaksi:

MEDIA ONLINE BEBESHABIS.COM

Pimpinan Umum:

KURI SUTIAWAN

Wakil Pimpinan Umum :

RINTAN KALINA 

Dewan Redaksi:

Iguswan Saputra 

Pimpinan Redaksi

                     Agus Basarudin

Wakil Pimpinan Redaksi:

AGUS TOMI JEPISA, A.Md

Redaktur:

JACKSEN-007,

PERWAKILAN WILAYAH ACEH

                               Ari Dul

PERWAKILAN WILAYAH SUMSEL 

                                Johan

PERWAKILAN WILAYAH JAKARTA

Andi

PERWAKILAN BABEL

Kaperwil:

Anugerah A.A

Biro Pangkalpinang:

Biro Bangka Tengah:

Biro Bangka Selatan:

Biro Bangka Barat :

Biro Belitung:

Sueb Simanungsong

Biro Belitung Timur:

 Rey Sinaga

Biro Bangka:

Zozi Resci Agustriansyah 

Reporter:

Duta

Media online bebeshabis.com mematuhi UU pers No. 40 Tahun 1999, Mengacu Pada Pasal 5 ayat (2) UU Pers: Pers wajib melayani Hak Jawab.

Bentuk perlindungan hukum bagi wartawan bebeshabis.com dalam menjalankan profesi yaitu adanya Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik Wartawan Indonesia. Pasal 8 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 mengatur secara tegas bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.

Dalam menjalankan tugas sesuai kode etik Pers reporter bebeshabis.com Dibekali Tanda Pengenal Anggota (KTA), dan Surat Tugas Liputan resmi tercantum di Buku Redaksi.

Jika ada yang mengatasnamakan dirinya wartawan BEBESHABIS.com Namun tidak tercantum dalam Buku Redaksi, diluar tanggung Jawab REDAKSI dan silahkan laporkan ke pihak yang berwajib.

Untuk difahami Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.