PASIR TIMAH MASUK KE LOKASI SANDRA DI KOBA, DIDUGA DARI TAMBANG DI LUAR IUP

 

Karung-Karung Ditimbang dan Dibayar, Legalitas Penampungan Dipertanyakan Bebeshabis.com. Satlap Tri Cakti Diminta Turun Langsung

KOBA, BANGKA TENGAH — Aktivitas pembelian dan penampungan pasir timah di lokasi yang disebut milik Candra di Koba, Kabupaten Bangka Tengah, menjadi sorotan.

Karung-karung berisi pasir timah disebut masuk ke lokasi tersebut untuk ditimbang dan kemudian dilakukan pembayaran. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai asal-usul material serta legalitas kegiatan yang berlangsung di lokasi.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebagian material tersebut diduga berasal dari aktivitas pertambangan di luar IUP. Namun, informasi tersebut masih perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan penelusuran dokumen.

Pertanyaan publik kini sederhana tetapi mendasar:

Dari mana pasir timah itu berasal? Siapa penambangnya? Atas dasar izin apa Sandra membeli dan menampungnya? Dan ke mana material tersebut kemudian dijual?

Jika lokasi tersebut memang digunakan sebagai titik pengumpulan dan transaksi pasir timah, aparat juga perlu memeriksa status badan usaha, dokumen perizinan, asal-usul mineral, catatan transaksi, serta legalitas penggunaan lokasi.

Hal ini penting karena Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur ketentuan pidana terkait kegiatan menampung, mengangkut, memanfaatkan, atau menjual mineral yang tidak berasal dari sumber yang memiliki izin sebagaimana dipersyaratkan. Penerapan ketentuan pidana tetap harus berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian unsur-unsurnya.

SATLAP TRI CAKTI DIMINTA TURUN

Satlap Tri Cakti diminta tidak hanya melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan di lapangan, tetapi juga menelusuri mata rantai pembelian dan penampungan apabila terdapat laporan mengenai material timah yang diduga berasal dari tambang ilegal.

Lokasi Sandra di Koba dinilai perlu diperiksa secara langsung untuk memastikan fakta sebenarnya.

Apakah benar terjadi transaksi pasir timah? Apakah material tersebut memiliki dokumen asal-usul? Apakah kegiatan penampungan memiliki legalitas? Dan siapa pihak yang berada di belakang rantai distribusinya?
Semua pertanyaan itu dapat dijawab melalui pemeriksaan lapangan dan pencocokan dokumen.

Penelusuran rantai perdagangan menjadi penting karena penindakan terhadap tambang ilegal tidak cukup hanya berhenti pada penambang. Bila material ilegal terbukti masuk ke rantai perdagangan, maka pihak-pihak yang terlibat dalam mata rantai tersebut juga perlu diperiksa sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.

Jangan sampai yang terlihat hanya penambangnya, sementara titik pembelian dan penampungan luput dari pemeriksaan
Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan asal material dari tambang di luar IUP masih membutuhkan verifikasi aparat. Sandra juga memiliki hak untuk memberikan klarifikasi mengenai izin, asal-usul material dan kegiatan yang berlangsung di lokasinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *