Bangka tengah, sungguh sangat hebat dan kuat kolektor bernama Abas didesa lubuk kebal dengan namanya hukum sampai saat ini aparat penegak hukum tidak berani bertindak adanya penampung dan penggorengan biji Timah dengan pemilik bernama Abas bisa di bilang big bos besar untuk wilayah lubuk besar kabupaten Bangka tengah.
Menjadi pertanyaan sampai saat ini dengan adanya aktivitas penampung dan penggorengan biji timah pemilik bernama Abas masih aman-aman saja sedangkan bos terbesar Bangka Belitung bernama thamron(Aon) sudah di tetapkan tersangka,dan tetapi kolektor timah bernama Abas bebas melakukan aktivitas.
Dari adanya laporan aktivitas jual beli timah daerah lubuk besar dimalam hari bisa dikatakan tengkulak yang di modalkan oleh kolektor ternama bernama Abas sampai saat ini bebas tanpa ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Team pun langsung konfirmasi ke pihak Kapolres Bangka tengah melalui pesan WhatsApp,makasih infonya jawab singkat.
Kegiatan melakukan penampungan dan pengolahan bijih timah diduga ilegal tersebut apabila terbukti, jelas melanggar Pasal 161 Undang-undang No 3 tahun 2020 dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.( Team)