Pangkalpinang,Bangka Belitung| bebeshabis ~~ maraknya pemberitaan tentang Ilegal di Indonesia terkhusus di Bangka Belitung membuat Aktivis Babel yang juga Ketua DPW Brigade 571 Trisula Macan Putih angkat bicara.
Dikatakan Kando Evan Rokok merupakan barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara peletakan pita cukai pada kemasan rokok.
Namun,rokok ilegal adalah rokok yang pungutan cukainya tidak dilunasi oleh karena itu, banyak orang awan yang belum mengetahui tentang peredaran rokok illegal.
Dijelaskan Ketua Badan Investigasi Hak Azasi Manusia Republik Indonesia(BAIN HAM RI) Bangka Belitung ini Rokok ilegal itu punya 4 (empat) ciri-ciri sebagai berikut:
1. Rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai,Rokok di peredaran bebas yang tidak dilengkapi dengan pita cukai pada kemasannya (polos) dapat dipastikan sebagai rokok illegal
2. Rokok dengan pita cukai palsu,Pada pita cukai terdapat fitur pengaman seperti halnya pada uang kertas. Untuk mengecek keaslian pita cukai pada kemasan rokok, dapat memperhatikan hal-hal berikut: Cetakan pita cukai pada pita cukai asli, cetakannya tajam,Kertas pita cukai. Pada pita cukai asli, kertasnya tidak berpendar jika disinari UV,Hologram akan terlihat berdimensi jika dilihat dari sudut yang berbeda.
3. Rokok dengan pita cukai bekas pakai,Untuk mengenali rokok dengan pita cukai bekas pakai, dapat dilakukan dengan memperhatikan adanya lipatan, sobekan, atau bekas lem tambahan pada pita cukai.
4. dan rokok dengan pita cukai berbeda: Produk rokok yang pada kemasannya ditempeli pita cukai yang salah personalisasi dan salah peruntukan. Untuk mengetahuinya, dapat membandingkan nama perusahaan yang memproduksi terlihat pada bagian bawah atau samping kemasan rokok dengan kepemilikan pita cukai dapat dilihat dari kode personalisasi pada pita cukai.
Di Tambahkan Kando Evan Bahwa Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana.
“Mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”Ungkap nya
“Serta dipasalĀ 56 Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar”Pungkas Aktivis Senior ini(tim GMI).