Pangkal pinang–sungguh sangat kebal dengan namanya hukum tempat lokalisasi paret enam yang beralamat jalan Nilam Semabung lama kecamatan bukit intan kota pangkal pinang ini tidak bisa di tindak tegas oleh aparat penegak hukum sampai saat ini.
Kini cafe anggrek dan bunga rose dengan pemilik diduga bernama mami Dea kini kembali berbuat ulah lagi dimana waktu itu ditemukan memperkerjakan anak di bawah umur dan Kini melarang anak buahnya untuk pulang ke kampung padahal sudah habis masa kontraknya.(13 Januari 2025)
Faktanya yang lebih mengejutkan lagi ternyata pemilik cafe mami Dea ini sudah sering berurusan dengan namanya hukum dari kasus anak di bawah umur dan kini awak media mendapatkan informasi bahwa di tahun 2021 suami dari mami Dea pernah di lakukan penangkapan dengan kasus paket tembakau gorilla dan diduga damai tempat 200 juta.maka dari itu pemilik cafe tersebut kebal dengan namanya hukum.
Keterangan sebut saja mawar,saya waktu itu pernah melihat sendiri waktu itu kalau tidak salah tahun 2021 datang paket dari Lampung itu isinya paket tembakau gorilla yang di tuju untuk suaminya mami Dea bernama Rico dan langsung digerebek sama polisi dan disayangkan damai di tempat langsung uang tunai senilai 200 juta.
Jadi untuk berurusan dengan mami Dea itu sangat susah karena dia banyak uang tidak bisa di tangkap, ungkapnya.
dari keterangan salah satu Nara sumber,ku dapat informasi hari ini di paret enam anak buah mami Dea sudah habis kontrak mau pulang tidak di kasih padahal semua utang sudah lunas tetapi mami Dea tersebut melarang anak buahnya untuk pulang, imbuhnya.
Dengan adanya informasi tersebut awak media pun coba konfirmasi pemilik cafe tersebut bernama mami Dea melalui pesan WhatsApp,belum ada jawaban dan tanggapan sampai saat ini.
Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).(Team)