Pangkalpinang, bebeshabis.com – Sidang perkara kasus dugaan ilegal mining (penambangan ilegal) di wilayah kawasan Rusunawa, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang dengan terdakwa sebanyak 9 orang tak lain merupakan pekerja tambang kini terus berlanjut di meja Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pangkalpinang.
Kali ini dalam sidang keempat di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang, giliran Bos Timah Sujono alias Ataw duduk di kursi pesakitan guna dimintai keterangan sebagai saksi di hadapan Majelis Hakim PN setempat, terkait perkara ilegal mining di kawasan wilayah Rusunawa, Ketapang, Pangkalpinang.
Sidang kali ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Raden Heru Kuntodewo, S.H beserta Anggota Anshori Hironi, S.H dan Dedek Agus, S.H.
Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang hadir dalam persidangan kali ini yakni Herdiansyah, S.H dan Mila, S.H.
Tak cuma dalam sidang, kali ini pun para tersangka pun turut pula dihadirkan termasuk pengacara para tersangka turut pula hadir.
Saat itu sidang kali ini terlihat sepi oleh para pengunjung namun ruang sidang justru terlihat ramai dipadati awak media.
(*/Red.KB)