Bebeshabis.com.Bangka Barat, 24 Maret 2025 – Laut Selindung kini menjadi lahan basah bagi para penambang ilegal! 10 ponton TI Tower Bberoperasi meroperasi leluasa tanpa izin, mengeruk timah Dalam jumlah besar tanpa takut tindakan hukum. ICN dan SN disebut-sebut sebagai otak di balik operasi tambang haram ini, yang hingga kini tak tersentuh aparat.
Investigasi di lapangan mengungkap bahwa ICN bertugas sebagai panitia yang mengatur jalannya tambang ilegal, sementara SN berperan sebagai pengendali lapangan yang memastikan keamanan operasi dari gangguan aparat.
“Aktivitas ini sudah berjalan lebih dari satu minggu. Ada sekitar 10 ponton yang bekerja. SN yang mengamankan lokasi, sementara ICN yang urus panitianya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Yang lebih mengejutkan, meskipun tambang ini beroperasi secara terang-terangan, aparat dan PT Timah seolah menutup mata!
Hukum Macan Ompong?
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan jelas menyebutkan bahwa tambang tanpa izin bisa dikenakan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Namun, faktanya di lapangan, hukum hanya jadi pajangan. Para penambang terus beraksi tanpa rasa takut, seakan ada ‘dewa pelindung’ yang membekingi mereka.
Negara Dirampok, Lingkungan Dihancurkan!
Dampak dari aktivitas TI Tower ilegal ini tidak main-main:
- Negara kehilangan miliaran rupiah dari pajak dan royalti pertambangan
- Lingkungan Laut Selindung makin rusak akibat eksploitasi tanpa kontrol
- Pekerja tambang tidak memiliki perlindungan hukum dan terancam keselamatannya
- Masyarakat sekitar dirugikan akibat konflik sosial dan pencemaran lingkungan
Hingga berita ini diturunkan, tidak ada tindakan tegas dari aparat maupun PT Timah untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal ini.
Lalu, siapa sebenarnya yang berada di balik layar, membekingi mafia tambang ini?
(Tim Investigasi)