Jakarta, bebeshabis.com – Terkait Surat pernyataan Ketua Ombudsman RI tidak mengakui Ombudman Muda Indonesia (OMI) menuai respon tegas dari Ketua Umum OMI-ICC, Andi Syamsul Rijal. Syamsul pun tak menampik prihal OMI disebut tak punya hubungan dengan ORI.
Ketua Umum OMI Andi Syamsul Rijal mengatakan, berkaca pada Surat edaran Ombudsman RI pada tanggal 22 september 2023. Maka dengan tegas saya utarakan bahwa OMI-ICC, tidak ada hubungan kerja dengan ORI.
“Seupil pun tidak ada kaitannya”, Tutur Syamsul sapaan Akrab Ketua OMI-ICC di Jakarta,
Makin dalam Syamsul mengulik buntut pernyataan ORI. Dikatakannya, bahwa tidak ada hubungan kerja antara OMI dengan ORI. karena OMI-ICC berdiri sendiri sesuai Akte Pendirian Ombudsman Muda Indonesia Lembaga Indonesian Crisis Center & Group ( OMIICC ) Nomor : 101 Tanggal 28 -07 -2008 / NPWP : 02.696.744.8 – 045.000.melalui Notaris ISWANDONO POERWODINOTO SH.
Tak hanya itu, Syamsul mengklaim, merujuk dari adanya Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Putusan Nomor : 62 / PPU / VIII – 2010 Mahkamah Konstitusi ( MK ) Tentang Penggunaan Nama Ombudsman muda Indonesi (OMI) sebagai Identitas pendukung berdirinya OMI hingga dikenal masyarakat secara global.
“Jadi sangat jelas Kehadiran OMI-ICC murni berdiri tanpa nebeng diteras kepengurusan ORI. Manakala ada pihak Komplain atas berdirinya Ombudsman Muda Indonesia OMI-ICC di Indonesia.
“Silahkan berkoordinasi melalui Head Office : Jl.H.R.Rasuna Said Wisma Indorama Lt.11 – Jakarta Selatan.Telp / Fax : 021 526 6333 – Hp : 081584938114 Email.ridjals64@gmail.com. Saya (Sysmsul-red) penanggung jawab A sampai Z dalam lingkup kepengurusan OMI,” Imbuh Syamsul.
Belum berhenti sampai disitu, Syamsul menyebut “jika Ombudsman RI merasa dirugikan dengan kehadirannya OMI-ICC silahkan hubungi kami selaku penanggung jawab,” sebutnya.
Syamsul juga menilai polemik ini mencuat lantaran sejumlah Kasus besar saat ini tengah dikuliti Oleh OMI. Dimana sejumlah kasus tersebut terkuak bakal menyeret sejumlah pejabat yang kini tengah duduk di kursi empuk.
“Padahal OMI menguliti sejumlah kasus dimaksud, lantaran adanya aspirasi dari sejumlah rakyat kecil, yang demam keadilan diatas tanah air yang berlambang merah putih.
“Mereka (Rakyat-red) datang kepada OMI guna mendapatkan keadilan, lantas OMI melanjutkan Aspirasi Rakyat kepada Instansi terkait termasuk Kepada Presiden RI, Ir.H. Joko Widido, Polri dan Instansi terkait lainnya. Itu artinya OMI bekerja secara profesional. tidak seperti yang dituduhkan, bahwa OMI Meresahkan Rakyat,” ujar Syamsul.
Syamsul menduga adanya indikasi konfigurasi bermuara untuk menutup Pintu Pejabat Penyelenggara negara dan Pemerintahan atau Penyelenggara Pelayanan publik di Indonesia agar aduan aduan masyarakat bersumber dari OMI tidak berjalan sesuai harapan masyarakat Indonesia.
“Jika benar demikian telah terjadi, maka Ini merupakan bentuk penghianatan terhadap Rakyat-Negara yang dilakukan pihak lain. oleh sebab itu, saya tegaskan OMI menyikapi hal tersebut,” Katanya.
Diutarakan lebih lanjut, dengan adanya surat edaran ORI menunjukkan bahwa ORI tidak PRO RAKYAT untuk mencari Keadilan dan Kebenaran Hukum ORI. “Ini kesannya telah keluar dari Amanah Pendiri ORI,” Terang Syamsul.
Lantas mengenai keberadaan OMI di Indonesia. Syamsul menanggapi, pihaknya segera memperjelas kebedaan OMI ICC termasuk legalitasnya.
“Karena itu kami meminta ORI segera memperjelas,” ujarnya.
“Ini Bahasa apa itu Seupil ini yang bahasa seperti itu tidak profesional sehingga bisa menambah polemik Konflik Interes OMI memiliki Hubungan Hirarki dengan ORI melalui Badan Supervisi Ombudsman RI (Assessment center Ombudsman RI) yang dibangun sejak tahun 2008 yang berada pada Pusat Pelaporan masyarakat (Crisis Center ORI) yang didirikan oleh Ketua Komisi Ombudsman Nasional (KON) menuju Ombudsman Republik Indonesia ORI
“Hanya orang orang yang baru masuk ORI saja yang tidak tau adanya OMI-ICC yang telah bertahun-tahun lamanya membantu ORI menunjang kinerja, memang OMI ICC tidak berada pada Struktur organisasi ORI melainkan OMI ICC berada pada Badan Supervisi Ombudsman RI yang berkantor di gedung Indorama lt 11kuningan Jakarta Selatan.
“Yang dimana OMI-ICC ini di resmikan oleh Ketua Ombudsman RI (Pertama) dan Ketua Komisi Ombudsman Nasional (KON) jadi saya harap saat kepemimpinan ORI saat ini harusnya bertanya kepada pegawai ORI yang sudah Senior di ORI mengenai keberadaan OMI-ICC tersebut.
“Sehingga tidak menimbulkan kesan bahwa ORI saat ini tidak menghargai pejuang pejuang Yang telah berjuang bekerja keras untuk membesarkan ORI sehingga seperti saat ini,” tegasnya.
Maksudnya Kuningan Jakarta Selatan
Maksudnya menunjang kinerja ORI
Anggota Komisioner ORI dan Perwakilan Provinsi pada Periode 2021-2026 terkesan tidak mengetahui didalam tubuh Ombudsman RI sehingga menjadikan OMI-ICC sebagai Lembaga Organik yang tidak Memiliki Legalitas dan Seperti Lembaga yg Ilegal padahal selama 2007.
“Saat ini OMI-ICC lah yang berusaha berjuang dari Luar sebagai Lembaga pengawasan Masyarakat yang bersinergi dengan Badan Supervisi Ombudsman RI (ORI) dalam memberikan informasi dan Pelanggaran pelanggaran yang terjadi pada Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Pelayanan Publik di Indonesia,” jelasnya.
“Penjelasan saya ini bisa di Share ke media massa dan Medsos anggota OMI-ICC seluruh Indonesia biar masyarakat Indonesia tau tentang Ombudsman Muda Indonesia (OMI-ICC) telah menjadi Lembaga Organik pada Badan Supervisi Ombudsman RI di Indonesia
“Biar perwakilan ORI Provinsi seluruh Indonesia tau tentang keberadaan OMI-ICC di Indonesia. Tambahkan komentar saya bahwa ORI pada masa Periode 2021-2026 dan Perwakilannya seakan-akan sengaja membuat Pernyataan untuk mendiskreditkan dan melemahkan semangat OMI-ICC seluruh Indonesia untuk menjaga Eksistensi ORI dari Luar (Eksternal) dan ORI seakan akan tidak Paham tentang UU no 37 tahun 2008 dan UU no 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.
“Sehingga seakan akan ORI tidak mengetahui siapa yang mendampingi Ketua Ombudsman RI Pertama membesar ORI sehingga seperti saat ini sehingga OMI-ICC seakan akan tidak di Akui oleh orang-orang ORI saat ini Ketua Ombudsman Muda Indonesia OMI-ICC yang juga diserahi tugas dan tanggung jawab untuk mengemban tugas sebagai Pengawas ORI dari Luar terbatas (Eksternal) dari Inisiator berdirinya Ombudsman RI di Indonesia yaitu bapak Antonius Sujata, S.H., M.H. selaku Ketua Badan Supervisi Ombudsman RI sejak 2011-2018 dan diserahkan kepada Ketua Umum OMI-ICC tahun 2019 hingga sekarang,” tutup Ketum OMI-ICC ini.
(*/Red)